KAIDAH-KAIDAH FIKIH

A.Sekilas Sejarah Kaidah Fikih
        Di dalam suatu pembelajaran kita harus perlu yang namanya memahami apa yang sedang di pelajari, itu suatu hal yang harus. Agar  mudah memahaminya ialah dengan cara menggunakan konsep atau pokok-pokok pembahasan. Dari situlah gambaran belajar akan ada, di mulai dari pembahasan pertama tentang kaidah fikih misalnya, tidak sekedar di pelajari saja akan tetapi di fahami dan di kembangkan satu persatu dari konsep itu. Di dalam kehidupan pastilah ada yang namanya peraturan atau hukum, dari adanya peraturan itulah muncul ilmu qaidah fiqhiyah (dasar-dasar hukum). Munculnya ilmu ini disebabkan karena adanya permasalahan-permasalahan yang sulit ditemukan jalan keluarnya atau patokan, maka terbentuklah kaidah fiqih atau dasar-dasar hukum. Contoh daripada kaidah fikih, yaitu:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَفْعِ الْمَفَاسِدِ
“Meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan”
             Kaidah di ataslah yang biasa di katakana kaidah inti dari beberapa kaidah fiqih lainya. Pada dasarnya hukum Islam itu di ambil dari sumbernya (Al-Qur’an dan Al-Hadis). Kemudian muncul ushul fikih sebagai metodologi penarikan hukum. Ketika banyak permasalahan-permasalahan fikih kemudian muncullah kaidah-kaidah fikih. Kemudian dari kaidah-kaidah fikih itu diteliti lagi dengan menggunakan Al-Qur’an dan Al-Hadis , jika keduanya telah sama atau kuat untuk menjadi jalan keluar menyelesaikan masalah, maka sahlah kaidah-kaidah fikih itu untuk menjadi jawaban permasalahan. Dari kaidah-kaidah tersebutlah muncul  fikih-fikih baru untuk menyelesaikan masalah. Perbedaan kaidah ushul dan kaidah fikih adalah dalam segi penggunaannya, kaidah ushul menjelaskan permasalahan yang terdapat dalam dalil-dalil yang rinci, sedangkan kaidah fikih menjelaskan permasalahan yang ada pada kaidah ushul. Dari keduanya itu bisa di sebut dengan furu’.
B. Kaidah-Kaidah Fikih yang Asasi (Al-Qawa’id Al-Asasiyah)
              Kaidah-kaidah fikih menunjukan maslahat untuk hukum syara’, seluruh maslahat itu bersumber dari syariah. Sesuatu yang maslahat diperintahkan oleh syariah, dan yang mafsadat dilarang oleh syariah. Kemaslahatan yang dilihat dari syariah terbagi menjadi tiga, yaitu: wajib, sunah, mubah. Dan mafsadat juga terbagi menjadi dua, yaitu: haram, dan makruh. Jika di dalam maslahat harus dilakukan salah satunya, maka pilihlah yang paling maslahat. Begitupun mafsadat, apabila harus dilakukan salah satunya, maka pilihlah yang paling buruk akibatnya. Jika keduanya bertemu dan harus di lakukan salah satunya, maka pilihlah yang paling maslahat atau lebih banyak kuatnya. Jika keduanya sama kuatnya, maka menolak mafsadat itu lebih utama dari pada melakukan maslahat, karena menolaknya sudah termasuk kemaslahatan. Seperti pada kaidah sebagai berikut:
دَفْعُ الْضَرَرِأَولَى مِنْ جَلْبِ النَّفْعِ
“Menolak kemudaratan lebih utama daripada meraih kemaslahatan”

دَفْعُ الْمَفَاسِدِمُقَدٌّ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat”
        Kemaslahatan dan kemafsadahan yang ada di dunia masih kita selesaiakan dengan rasional. Tetapi jika kemaslahatan dan kemafsadahan yang ada di dunia dan akhirat itu harus menggunakan dalil-dalil syara’ yaitu Al-Qur’an, As-sunah, Qiyas, dan Ijma’. Berikut persyaratan kemaslahatan:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan maqashid al-syari’ah, semangat ajaran, dalil-dalil kulli dan dalil qoth’I baik wurud maupun dalalahnya.
        Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan yang diluar batas, dalam arti kemaslahatan itu bias dilaksanakan.
       kemaslahat itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat.
Seluruh sesuatu yang di printahkan agama itu menunjukan kemaslahatan. Perantaraan perkara yang wajib itu wajib, begitu juga perantaraan perkara yang haram itu haram. Jika kedua perkera wajib itu bertemu maka lakukanlah yang wajib itu. Seperti kaidah di bawah ini:
مَالَايَتِمُّ الْوَجِبَ إِلَّابِهِ فَهُوَوَاجِبٌ
“Apabila kewajiban tidak bias dilaksanakan karena dengan adanya suatu hal, maka hal tersebut juga wajib”
Artinya ketika kita bertemu kedua kewajiban maka pilihlah salah satunya, contoh: didalam waktu shalat isya’ terdapat jadwal menuntut ilmu, maka yg di pilih adalah menuntut ilmu. Asalkan waktu shalat itu masih panjang. Untuk mencapai kemaslahatan ada beberapa kaidah yang bisa di terapkan dalam kehidupan sehari-hari, yang biasa di sebut dengan Al-Qawa’id Al-Khamsah (Lima Kaidah Asasi), yaitu:
1.
الأُمُوْرُبِمَقاصِدِهَا
“Setiap perkara tergantung pada niatnya”
Niat itu harus di barengi dengan perbuatannya
Tempatnya niat itu ada di dalam hati
Perbuatan itu tergantung daripada niatnya

2.
اليَقِيْنُ لَايُزَالُ بِالشَّكِ
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan”
Yakin itu kuncinya keberhasilan
Sesuatu yang telah kita lakukan namun kita ragu dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut tetap pada hukum asal (sudah dilakukan).

3.
المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرُ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”
Didalam kesulitan pastilah ada kemudahan
Setelah kita bertemu kesulitan pastilah kita akan bertemu kemudahan, karena hidup ini berselingan seperti halnya siang dan malam.

4.
الضَّرَرُيُزَالُ
“Kemudaratan (harus) dihilangkan”
      a.   Menolak kemafsadatan itu lebih utama dari pada meraih kemaslahatan
5.
العَادَةُ مُحَكَمَةٌ
“Adat (dipertimbangkan di dalam) menetapkan hukum”
Adat itu di perbolehkan jika tidak bertentangan dengan hukum
      Jika adat sesuai dengan hukum, maka adat tersebut diterima untuk menjadi hukum
Hidup itu bersosial, maka perlu untuk bersosialisasi atau berbudaya. Adanya budaya itu karena adanya adat, dan adat itu telah disesuaikan dengan hukum.
C. Kaidah-Kaidah Fikih yang Umum (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Al-‘Ammah)
           Kaidah-kaidah cabang dari lima kaidah asli itu sesungguhnya jika di pisahkan, maka kaidah tersebut bias di golongkan kedalam kaidah –kaidah fikih yang umum. Contoh dari kaidah Umum, yaitu:
الإِجْتِهَادُلاَيَنْقُضُ بِالْإِجْتِهَادِ
“Ijtihad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Artinya ialah bahwa hasil ijtihad terdahulu itu tidak akan  berubah oleh hasil ijtihad pada masa selanjutnya, karena tidak akan ada hasil ijtihad yang sekarang keculi karna adanya hasil ijtihad yang terdahulu. Hasil ijtihad yang sekarang hanyalah penambahan atau pengurangan dari hasil ijtihad yang lampau. Perubahan itu pasti ada, perubahan itu di sebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan. Jadi tidak heran jika banyak perbedaan ijtihad dari setiap daerah, bahkan setiap tahunya ada pembaharuan hasil ijtihad yang lampau, karena adanya permasalahan-permasalahan yang baru, maka adanya hasil ijtihad yang kemudian, akan tetapi masih dalam kategori hasil ijtihad yang lampau. Dari sinilah antara lain memunculkan kaidah:

المُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالْأَخْذُبِاجَدِيْدِالْأَصْلَحِ
“Memelihara keadaan yang lama yang maslahat dan mengambil yang baru yang lebih maslahat”
        Kaidah tersebut mengisyaratkan agar senantiasa mengadakan perubahan, dan perubahan itu tetap memelihara yang lama yang maslahat.  Bentuk-bentuk perubahan antara lain ialah tergambar dalam penghapusan, pengurangan, dan perubahan bentuk perbuatan  seperti tetntang kesulitan, kemudaratan, adat, maupun niat. Dari adanya perubahan itu menyebabkan fikih menjadi sangat fleksibel, akan selalu menjawab sekaligus mengarahkan perubahan kepada kemaslahatan, dan sikap individu terhadap kelompok  akan menjadi lebih adil.
D. Kaidah-Kaidah Fikih yang Khusus (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Al-Khasahi)
        Kaidah-kaidah fikih telah terbagi menjadi beberapa bagian, dari beberapa bagian itu ada yang namanya kaidah-kaidah khusus, kaidah tersebut menerangkan tentang:
1.Bidang Ibadah Mahdhah
       Ibadah ialah hubungan antara manusia dengan tuhannya, seperti dijelaskan dalam kaidah, yaitu:
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِالتَّوْقِيْفِ وَالْإِتْبَاع
“Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dan mengikuti tuntunan syariah”
           Maksudnya adalah ibadah itu harus menggunakan aturan, dan aturan tersebut telah di terangkan dalam hukum syara’. Hukum syara’ itu harus di pelajari agar beribadah menjadi mudah.

2. Bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah, Meliputi Pernikahan dan Waris
          Kaidah ini menerangkan tentang kekeluargaan,yang meliputi: pernikahan, waris, wasiat, wakaf dzurri, dan hibah. Menyangkut kekeluargaan, pastilah membahas tetntang pernikahan, berikut kaidahnya:
الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ
“Hukum asal pada masalah seks adalah haram”
        Maksudnya ialah berhubungan tanpan adanya ikatan pernikahan itu di haramkan, karena akan menyebabkan beberapa kemafsadahan, jika pelaku tersebut telah sah menjadi suami isti, maka berhubungan itu menjadi nilai ibadah. Setelah berkeluarga egaraa yang namanya waris mewaris, berikut kaidahnya:
لَايَصِحّ الْوَصِيَّةُبِكُلِّ الْمَالِ
“Tidak sah wasiat dengan keseluruhan harta”
         Maksudnya ialah bahwa maksimal wasiat adalah sepertiga dari harta warisan dan sepertiga itu sudah banyak.
3. Bidang Muamalah dalam Arti Sempit, yaitu Tentang Transaksi
Agar dapat menempuh hidup yang maslahat manusia sebagai penghuni Bumi harus membutuhkan kreatif, inovatif, kerja keras, dan berjuang. Semuanya itu demi kemakmuran di dunia ini. Bukan berjuang untuk hidup, tetapi hidup ini adalah perjuangan. Diantara kaidah khusus di bidang Muamalah ialah:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِالْإِبَاحَةُإِلَّاأَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلي تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
         Maksudnya ialah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi pada dasarnya boleh, asalkan menghasilkan kemaslahatan, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemafsadahan itu tidak diperbolehkan.

4. Bidang Jinayah, yaitu Tentang Hukum Pidana
          Fikih Jinayah adalah hukum Islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sangsinya, di antara kaidah-kaidah khusus fikih Jinayah yang penting di antaranya, yaitu:
لَاجَرِيْمَةَ وَلَاعُقُوْبَةَ بِلَانَصٍّ
“Tidak ada jarimah (tindak pidana) dan tidak ada hukuman tanpa nash (aturan)
         Maksudnya adalah tidak pernah suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana dan tidak perna dijatuhi hukuman sebelum perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana dan diberi sanksinya baik oleh Al-Qur’an maupun Al-Hadis.

5. Bidang Siyasah, Meliputi Hukum Tata Negara, Ekonomi, dan Hukum Internasional (dusturiyah, Maliyah, dan dauliyah)
           Fikih siyasah adalah hukum Islam yang objek bahasannya tentang kekuasaan. Dalam hukum ini berubungan juga dengan hubungan antara rakyat dan pemimpinya yang meliputi tentang hukum tata negara, administrasi negara, hukum internasional, dan hukum ekonomi. Pembahasan tersebut dapat dikuatkan dengan kaidah fikih siyasah, yaitu:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعَيَةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya tergantung kepada kemaslahatan”
        Maksudnya ialah bahwa seorang pemimpin harus berorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keinginan kelompoknya.
6. Bidang al-Aqdiyah, yaitu Peradilan dan Pembuktian di Pengadilan atau Hukum Acara
          Pada bidang fikih ini akan menjelaskan sedikit tentang keadilan atau tentang memutuskan permasalahan dalam Islam, yang meliputi Mahkamah konstitusi, maupun tingkat Mahkamah Agung. Hal tersebut boleh-boleh saja untuk menyelesaikan permasalahan, asalkan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatan manusia. Seperti di jelaskan dalam kaidah fikih, yaitu:
حُكْمُ الْحَاكِم فِي مَسَائِلِ الْإِجْتِهَادِيَرْفَعُ الْخِلَافِ
“Hukum yang diputuskan oleh hakim dalam masalah-masalah ijtihad menghilangkan perbedaan pendapat”
           Maksudnya adalah sudah tidak ada peluang usaha hukum lain yang bias mengubah keputusan tersebut.
E. Kaidah-Kaidah Fikih dalam Menentukan Skala Prioritas
           Dalam kehidupan ini sering kali seseorang mendapatkan permasalahan-permasalahan, entah itu permasalahan individu maupun kelompok. Dalam menghadapi permasalah hidup seseorang harus meperhatikan akan kemanfaatan, baik kemanfaatan bagi diri sendiri maupun orang lain. Akan tetapi yang harus di dahulukan yaitu kemanfaatan kelompok. Dari mementingkan orang lain dapat terlihat bahwa seseorang tersebut tidak bersifat egois. Ambilah terlebih dahulu yang banyak maslahatnya. Sikap toleransi itu sangat di butuhkan, karena demi kemaslahatan bersama. Seperti di simpulkan oleh para ulama dalam kaidah fikih antara lain, yaitu:
دَرْءُالْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan”
            Kaidah ini menegaskan bahwa apabila pada waktu yang sama kita dihadapkan dengan dua pilihan menolak kemafsadahan atau meraih kemaslahatan, maka yang kita pilih ialah menolak kemafsadahan, karena menolak kemafsadahan adalah termasuk kepada meraih kemaslahatan. Sedangkan tujuan hukum Islam ujungnya yaitu meraih kemaslahatan di dunia dan akhirat. Kemaslahatan adalah membawa manfaat bagi kehidupan manusia, berikut kriteria-kriterianya:
Kemaslahatan itu harus diukur kesesuiannya dengan maqashid  al-syari’ah, kaidah-kaidah  kulli (general dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), semangat ajaran, dan kaidah kulliyah hukum Islam.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, dalam arti harus berdasarkan penelitian yang akurat, hingga tidak meragukan lagi.
Kemaslahatan itu harus memberikan manfaat pada sebagian besar masyarakat , bukan pada sebagian kecil masyarakat.
Kemaslahatan itu memberikan kemudahan, bukan mendatangkan kesulitan dalam arti dapat dilaksanakan.
Dalam kehidupan ini, pada umumnya ada campuran antara manfaat dan mudarat. Dalam hal ini, kita wajib memilih yang manfaatnya lebih banyak ketimbang mudaratnya. Berikut kaidah fikihnya:

المَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَي الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
“Kemaslahatan yang umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus”
          Kaidah tersebut menegaskan bahwasannya kita harus mendahulukan kemaslahatan yang umum ketimbang yang khusus. Sesungguhnya, benturan antara kemaslahatan individu dan kemaslahatan umum berhubungan erat dengan rasa keadilan. Kemafsadahan pastilah berhubungan dengan keadilan, entah kemafsadahan yang makruh maupun yang haram. Sudah barang tentu kemafsadahan yang di haramkan lebih besar daripada yang dimakruhkan. Kemafsadahan itu membawa kemudaratan, maka yang berbuat mudarat harus disanksi, adanya sanksi itu memudaratkan bagi penjahat, tetapi membiarkan kejahatan merajalela adalah lebih besar kemudaratannya.
F. Penerapan Kaidah Fikih
           Dalam menetapkan kaidah fikih, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan agar tepat penggunaannya. Ketiga hal tersebut adalah:
Kehati-hatian dalam penggunaannya
Ketelitian dalam mengamati masalah-masalah yang ada di luar kaidah yang digunakan.
Meperhatikan sejauh mana kaidah yang digunakan berhubungan dengan kaidah-kaidah lain yang mempunyai ruang lingkup yang lebih jelas.
Kehatian-hatian dalam menggunalkan kaidah ini diperlukan agar masalah yang akan dipecahkan dengan kaidah yang digunakan bisa tepat (pas). Oleh karena itu , masalah yang dihadapi harus diteliti dahulu, setidaknya dalam lima aspek, yaitu:
Ruang lingkup masalah yang dihadapi
Apakah masalah yang dihadapi terhadapi, substansinya perubahan hukum atau bukan
Apakah masalah tersebut berhubungan dengan masalah prioritas karena adanya benturan atau pertengkaran kepentingan sehingga diperlukan pilihan-pilihan mana yang akan diambil.
Apakah masalah tersebut ruang lingkupnya sangat kecil yang hanya berhubungan dengan bab-bab tertentu dari bidang-bidang hukum Islam sehingga cukup digunakan al-qawa’id al-tafsiliyah atau dhabith atau mulhaq-nya, dan
Hubungan antara masalah yang akan dipecahkan tersebut dengan teori-teori fikih, dalam arti teori materi fikih.
Jika permasalahan telah di sesuaikan dengan dalil-dalil kulli dan hukum Islam, maka permasalahan tersebut telah terselesaikan dengan hasil ijtihad. Berikut ilustrasi proses penyelesaian masalah dengan cara sederhana:
a. Masalah
       Kasus Fikih atau Identitas Masalah.
b. Alat-alat Analisis
        Kaidah-kaidah Fikih.
c. Hasilnya
         Hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan   haram.
d. Penilaian
          Dalil-dalil kulli dan prinsip syariah.
e.Hasil Akhir
           Fatwa tentang masalah yang dihadapi.
G. Pengembangan Kaidah-Kaidah Fikih
           Kata-kata pengembangan mengandung arti kita tetap berpijak atau setidaknya memperhatikan dan memperdulikan yang telah ada disertai daya kreatif, inovatif, menambah, mengurangi, atau mengganti bagian-bagian yang tidak atau kurang sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Di dalam hidup ini kita tidak dapat lepas dengan masa lalu, dengan adanya masa lalu hidup kita akan lebih banyak perubahan. Dalam menghadapi perubahan di berbagai kehidupan yang cepat ini, lebih tepat apabila kita gunakan kaidah fikih:
المُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالْأَخْذُبِاجَدِيْدِالْأَصْلَحِ
“Memelihara keadaan yang lama yang maslahat dan mengambil yang baru yang lebih maslahat”
            Dalam hukum Islam, perubahan-perubahan secara perlahan sudah mulai tampak. Dengan adanya hasil ijtihad, maka perubahan-perubahan semakin banyak. Padahal pengembangankaidah fikih yang belum mapan sangat diperlukan oleh karena itu, perlu dikembangkan dan dikaji ulang. Misalnya:
a. Kaidah-kaidah fikih yang masih diperdebatkan di kalangan para ulama, baik substansinya maupun formalisasnya, Apakah akan menjadi kaidah fikih yang mapan atau akan hilang dalam kesejarahan dan keilmuan Islam.
b. Kaidah yang sudah ada dan bisa diterima oleh mayoritas ulama, akan tetapi masih mungkin dikritisi untuk penyempurnaannya, baik kaidah umumnya, kaidah khususnya, atau kaidah tafshiliyahnya
c. Memunculkan kaidah-kaidah fikih yang baru karena kebutuhan masyarakat telah jauh bertemu telah jauh berkembang,misalnya, kaidah tentang lingkungan hidup, kemanusiaan, kelautan, dan lain-lain.
         Di dalam perubahan perselisihan dari beberapa belah pihak pasti ada, dari sinilah metode ijtihad di perlukan. Dengan adanya ijtihad antara perbedaan tersebut akan menjadi suatu pemikiran yang fleksibel. Makin luas cakupan dan ruang lingkup suatu kaidah fikih, makin sedikit pengecualian dan kemungkinan adanya kesepakatan ulama makin tinggi, begitu juga sebaliknya. Dalam hal ini setidaknya ada hal yang perlu diteliti lebih jauh. Kaidah fikih harus diteliti dengan menggunakanmateri-materi fikih yang dahulu, Al-Qur’an, As-Sunah, pendekatan bahasa, dan pendekatan filosofis. Untuk memunculkan kaidah fikih yang baru tidaklah mudah, diperlukan penguasaan masalah-masalah fikih yang luas dan mendalam, disertai kemampuan untuk menyimpulkan dengan tepat dan akurat.

Komentar

  1. Shop a Medical Grade Titanium Earrings | Tithology
    Tithology fallout 76 black titanium Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology titanium security Tithology Tithology Tithology Tithology seiko titanium Tithology Tithology titanium mens wedding band Tithology Tithology nipple piercing jewelry titanium Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology Tithology

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami PANCASILA Melalui Al Qur'an dan As Sunah